120 Kata-Kata Mutiara tentang Pendidikan yang Menginspirasi untuk Belajar
Pendidikan, bagi banyak orang, dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam mencapai kesuksesan dan membuka…
Tenggarong – Beredar video di sosial media yang memperlihatkan ketua tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kukar nomor urut 2, Awang Irwan Setiawan diduga melakukan kampanye di Gedung Pondok Jajak Indah, Tenggarong, Kamis (31/10/2024). Turut juga hadir Calon Bupati No urut 2 AYL menyampaikan sambutan kepada mahasiwa unikarta+
Padahal merujuk pada surat keputusan KPU Kukar nomor 1137 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan kampanye, pasangan nomor urut 2 pada 31 Oktober 2024 seharusnya melaksanakan kampanye di zona 2, meliputi Kecamatan Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang.
Di dalam video tersebut, yang diduga melibatkan puluhan mahasiswa Unikarta Tenggarong itu, Awang Irwan mengatakan, pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL) – Ahmad Zais (AZA) telah mendaftar sebagai calon bupati melalui jalur perseorangan.
Kata dia, dengan melalui jalur perseorangan pihaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat tanpa intervensi partai politik.
“Kami bekerja dengan hati dan masyarakat yang perlu kami sampaikan,” katanya.
Awang Irwan juga sempat meneriakan singkatan nama pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais disertai dengan nomor urut 2 yang telah pihaknya dapatkan.
“AYL-AZA, dua dua dua. AYL-AZA, menang menang menang. AYL-AZA etam nyaman sama-sama,” ucap Ahmad Zais dalam video itu.
Menanggapi hal tersebut, ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kukar, Hasran mengatakan, pasangan AYL-AZA telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kukar tentang jadwal kampanye.
Hasran menyebut, tak seharusnya pasangan AYL-AZA melakukan kampanye diluar zona dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kukar.
Kata dia, KPU Kukar telah membuat jadwal kampanye yang adil dan sama bagi setiap pasangan calon bupati Kukar di Pilkada 2024.
“Semua pasangan sudah ada jadwalnya kampanye di masing-masing kecamatan sesuai dengan waktunya,” jelasnya.
Hasran juga menyakini, kampanye pasangan AYL-AZA tersebut tak memiliki izin dan surat pemberitahuan kepada KPU Kukar.
Lanjutnya, merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024 pasal 69 huruf (k), dalam kampanye dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Juga diatur dalam pasal 187 ayat 1, pasangan yang sengaja kampanye diluar tahapan kampanye bisa dipidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan. Atau denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta,” ungkapnya.
Ia meminta, Bawaslu Kukar segera menindak pasangan AYL-AZA yang telah menyalahi peraturan terkait jadwal kampanye yang telah diatur oleh KPU Kukar.
“Bawaslu Kukar harus tegas untuk menindak ini. Jangan sampai terjadi lagi ke depannya hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (id)
Pendidikan, bagi banyak orang, dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam mencapai kesuksesan dan membuka…
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi melantik Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari di…
Kutai Kartanegara, 26 November 2024 – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai…
Kutai Kartanegara, 26 November 2024…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…
habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…
Nangka merupakan buah tropis yang…
habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)…
Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…
Microsoft Research Asia telah meluncurkan…
Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…