PUTUSAN MK HARUS DI BACA SECARA UTUH.

10 September 2024

  • Menanggapi Perdebatan Sdr Edi Damansyah-Rendi terkait pemberitaan pencalonananya selama ini yang telah mendaftar sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin, Hendrich Juk Abeth, SH.M.Hum, Sebagai Ketua Tim Hukum DEAL menerangkan putusan MK yang diperdebatkan kita harus membaca Putusan MK secara utuh mengenai perbedaan antara menjabat secara definitif, pejabat sementara, dan pelaksana tugas (plt), adalah penjelasan yang sebenarnya telah disampaikan oleh Saudara Edi Damansyah dalam permohonannya saat melakukan uji materil berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut “UU Nomor 10 Tahun 2016).
  • Hendrich Juk Abeth yang juga sebagai Ketua DPD PERADI SAI Kalimantan Timur menerangkan atas permohonan dalam uji materilnya oleh saudara Edi Damansyah sebagai Pemohon terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, telah melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang mana terhadap uji materil dimaksud telah secara tegas Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 menyatakan, bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
  • Kemudian kata Hendrich Juk Abeth saudara Edi Damansyah menjabat sebagai plt telah diterangkan secara tegas oleh saudara Edi Damansyah dalam permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi dan terhadap apa yang menjadi persoalan dalam uji materil tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, berdasarkan penilaian atas
    1fakta dan hukum terhadap uji matril disimpulkan pokok
    permohonan tidak beralasan hukum, sehingga dalam amar
    2putusannya Mahakam Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 mengadili Menolak permohonan
    Pemohon untuk seluruhnya.
  • selain itu berdasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan oleh
    Saudara Edi Damansyah sebagai Pemohon uji materil di Mahkamah
    Konstitusi dan menjadi fakta bahwa saudara Edi Damansyah
    sebagai plt dibuktikan oleh Edi Damansyah sendiri di Mahkamah
    Konstitusi, ternyata telah melalui pelantikan sebagaimana adanya
    bukti yang diajukan oleh Edi Damansyah sebagai Pemohon ke
    Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Pengukuhan Pelantikan
    sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 9 April 2018 dan
    bukti dokumentasi berita pelantikan Plt Bupati Kutai Kartanegara
    oleh Gubernur Kaltim.
  • Dan Hendrich Juk Abeth juga menanggapi apabila Surat Edaran
    Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi bagian dasar dalam
    majunya saudara Edi Damansyah mencalonkan kembali sebagai
    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pilkada tahun 2024,
    tentu tidaklah tepat dijadikan sebagai dasar bagi Komisi Pemilihan
    Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam meloloskan
    Saudara Edi Damansyah mencalonkan kembali sebagai Calon
    Bupati Kutai Kartanegara, oleh karena selain berkaitan dengan
    kedudukan Surat Edaran tidaklah dapat dikategorikan sebagai
    peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dijadikan sebagai
    dasar hukum untuk menganulir peraturan perudang-undangan
    seperti mengenai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-
    Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
    Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
    dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dan juga Tafsir dalam surat
    edaran mengenai perbedaan antara menjabat secara definitif,
    pejabat sementara, dan pelaksana tugas (plt), merupakan hal yang
    menjadi dasar diajukannya permohonan dan yang dikemukan oleh
    Sdr. Edi Damansyah yang tertuang pada halaman 21 s.d 32 melalui
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 kemudian
    Mahkamah Konstitusi atas dasar permohonan yang dikemukan oleh
    Sdr. Edi Damansyah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
    2/PUU-XXI/2023, telah tegas menolak permohonan Edi Damansyah
    tersebut dan seperti yang diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi
    bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana
    penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003
    tentang Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada alasan
    mempersoalkan dan menafsirkan
    3kembali pokok persoalan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi karena sesuai dengan Prinsip hukum yang dikenal “Res Judicata Pro Veritate Habetur” yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”.
  • Hendrich Juk Abeth menyampaikan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah merumuskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak ada kedudukan Surat Edaran sebagai peraturan perundangundangan, sehingga menjadi hal yang ironis Surat Edaran mengalahkan atau menganulir hukum tertinggi seperti Putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU atau peraturan perundangundangan.
  • Hendrich Juk Abeth Menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kutai
    Kartanegara sebagai
    penyelanggara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) hendaknya dapat menaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan berkaitan dengan Pilkada dengan penuh kesadaran hukum, teliti, dan cermat, agar dikemudian hari Komisi Pemilhan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tidak bersandar pada dasar hukum berupa pendapat apalagi Surat Edaran, tetapi yang harus ditaati dan dihormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mana sebagai keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan setara dengan Undang-Undang, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.
  • Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai penyelanggara Pemilihan Kepada Daerah agar menjunjung tinggi hukum dan menjaga integritas dalam penyelenggaran Pemilihan Kepada Daerah dengan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan termasuk tidak membuka celah yang dapat merugikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serta berpotensi hilangnya kepercayaan publik terhadap jalannya proses demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.(*)
    Tenggarong, 6 September 2024 Ketua Tim Hukum Deal
    HENDRICH JUK ABETH, S.H.M.Hum

BERITA LAINNYA

Kursi dengan Sandaran Berpotensi Hilang dari Penerbangan Ekonomi, Ada Apa?

Kursi recliner atau kursi dengan sandaran jadi salah satu hal paling kontroversial dalam dunia penerbangan. Penyebabnya, nagi…

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPU: Raih 58,59 Persen Suara Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membacakan surat penetapan presiden dan wakil presiden…

POPULER

KESEHATAN

5 Khasiat Buah Nangka untuk Kesehatan, Bahkan Bisa Menutrisi Kulit

Nangka merupakan buah tropis yang…

Mengapa Minuman Manis Menjadi Ancaman bagi Kesehatan Anda?

Minuman manis, seperti minuman bersoda,…

Me Time Bukan Egois Tapi Kunci Kebahagiaan dan Kesehatan Mental

Di tengah kesibukan dan hiruk…

promo-iphone-14

NASIONAL

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 tahun merdeka H. BENNY MAKMUR HALIM, S.T.

habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…

Peringati Hari Buku Nasional, Starbucks Indonesia Salurkan 8.769 Donasi Buku dari Konsumen

Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…

kredit_asus_rog_7_12256gb_prom_1

TEKNOLOGI

Microsoft Perkenalkan Teknologi AI Ubah Foto Jadi Video Berbicara Secara Langsung

Microsoft Research Asia telah meluncurkan…

Kecepatan 5G Samsung Galaxy S24 Lebih Kencang dari iPhone 15, Ini Teknologi di Baliknya!

Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…

Grup MIND ID Tunjukkan Kinerja Lingkungan lewat Program dan Teknologi Pengelolaan Lingkungan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…