Jaga pilkada Kukar Tolak 3 periode Edi Damansya

2 September 2024

Foto: Aksi Solidaritas yang digelar oleh Jaga Pilkada Kukar di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Senin (2/9/2024). (Dok. Jaga Pilkada Kukar)

Judul 1. Jaga Pilkada Kukar Gelar Aksi Tolak Tiga Periode Edi Damansyah di KPU dan Bawaslu RI

Judul 2. Tolak Tiga Periode Edi Damansyah, Jaga Pilkada Kukar Gelar Aksi di Gedung KPU dan Bawaslu RI

Judul 3. Kisruh Edi Damansyah Ingin Calon Tiga Periode Bupati, Ratusan Masyarakat Kukar Aksi di KPU dan Bawaslu RI

Judul 4. Jaga Pilkada Kukar Ingatkan Penyelenggara Pemilu bahwa Edi Damansyah Tak Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024

Jakarta – Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024.

Kata dia, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. “Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024,” ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.

“Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode,” katanya.

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.

“Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. “Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah.

Untuk itu, Edi Muliawarman menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang tak membedakan frasa ‘Menjabat’ antara definitif, Plt, maupun pejabat sementara.

“KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode,” tegasnya.

Ke depan pihaknya juga akan menggelar aksi solidaritas di Gedung KPU dan Bawaslu Kaltim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga ini.

“Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yg adil dan transparan,” pungkasnya. (ko)

BERITA LAINNYA

Warga Loa Raya Aktif Ikut Musdes Jadi Pondasi Perencanaan Pembangunan Desa

Foto: Kepala Desa Loa Raya, Martin. (Akmal/habarpesisir) Tenggarong – Partisipasi aktif warga dalam setiap Musyawarah…

Bank Sampah di Loa Ipuh Jadi Sarana Edukasi Warga

Foto: Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan Tenggarong – Program bank sampah di Kelurahan Loa Ipuh,…

Bupati Kukar Dukung Inovasi Pertanian dengan Panen Perdana Melon Hidroponik di Greenhouse Rapak Lambur

Bupati Kukar, Edi Damansyah saat panen melon hidroponik di Greenhouse Desa Rapak Lambur. (Akmal/habarpesisir.com) Tenggarong…

POPULER

KESEHATAN

5 Khasiat Buah Nangka untuk Kesehatan, Bahkan Bisa Menutrisi Kulit

Nangka merupakan buah tropis yang…

Mengapa Minuman Manis Menjadi Ancaman bagi Kesehatan Anda?

Minuman manis, seperti minuman bersoda,…

Me Time Bukan Egois Tapi Kunci Kebahagiaan dan Kesehatan Mental

Di tengah kesibukan dan hiruk…

promo-iphone-14

NASIONAL

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 tahun merdeka H. BENNY MAKMUR HALIM, S.T.

habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…

Peringati Hari Buku Nasional, Starbucks Indonesia Salurkan 8.769 Donasi Buku dari Konsumen

Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…

kredit_asus_rog_7_12256gb_prom_1

TEKNOLOGI

Microsoft Perkenalkan Teknologi AI Ubah Foto Jadi Video Berbicara Secara Langsung

Microsoft Research Asia telah meluncurkan…

Kecepatan 5G Samsung Galaxy S24 Lebih Kencang dari iPhone 15, Ini Teknologi di Baliknya!

Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…

Grup MIND ID Tunjukkan Kinerja Lingkungan lewat Program dan Teknologi Pengelolaan Lingkungan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…