Bawaslu Kukar Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang di Loa Janan
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait penanganan…
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024. Itulah top 3 news hari ini.
Mahfud Md menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon itu. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan MK.
Menurut Mahfud Md, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Dalam forum sidang, Hakim MK Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo-Gibran dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait MK yang juga menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait penanganan…
Di tengah kesibukan dan hiruk pikuk kehidupan modern, tak jarang kita terjebak dalam lingkaran stres…
Kutai Kartanegara, 26 November 2024…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…
habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…
Nangka merupakan buah tropis yang…
habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)…
Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…
Microsoft Research Asia telah meluncurkan…
Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…