Sebulu Serius Atasi Sampah Lewat Peningkatan Armada dan Edukasi Warga
Foto: Camat Sebulu, Edy Fachruddin. (Akmal/habarpesisir) Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…
Foto: Masyarakat adat desa Kedang Ipil saat festival Nutuk Beham. (Istimewa)
Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengakuan resmi masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil.
Dukungan ini menjadi bagian dari komitmen kecamatan dalam menjaga dan mengangkat eksistensi identitas serta hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menegaskan bahwa pihak kecamatan siap mendukung penuh proses pengakuan secara legal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di desa tersebut.
“Saat ini di Kukar memang belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi. Yang ada baru lembaga adat, dan itu berbeda statusnya,” jelas Julkifli kepada habarpesisir.com pada Selasa (29/4/25).
Sebagai informasi, masyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tertentu, memiliki sistem nilai, hukum, dan adat istiadat yang diakui dan dihormati oleh masyarakat sekitar.
Pengakuan terhadap mereka bukan hanya menyangkut identitas budaya, tetapi juga hak kolektif atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
Menurut Julkifli, pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan proses administratif yang tidak sederhana. Salah satu syarat utamanya adalah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
“Lembaga adat hampir ada di setiap desa, tapi untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat, harus ada SK Bupati dan melalui sejumlah tahapan yang ketat. Karena itu butuh dorongan kuat, baik dari desa, kecamatan, maupun kabupaten,” terangnya.
Julkifli menambahkan, pihak Kecamatan Kota Bangun Darat telah aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar maupun Provinsi Kalimantan Timur guna mempercepat proses tersebut.
“Kami sudah berkolaborasi dengan DPMD kabupaten dan provinsi, juga mendukung penuh inisiatif dari pemerintah desa dan masyarakat adat Kedang Ipil. Harapannya, pengakuan ini bisa segera terwujud secara sah,” tutupnya. (Adv/ak)
Foto: Camat Sebulu, Edy Fachruddin. (Akmal/habarpesisir) Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…
Foto: Penutupan LKBB Kartanegara Open 2025. Tenggarang – semangat membara dan solidaritas antar peserta memenuhi…
Musyawarah Kohati Badko Kaltimtara ke- IX menetapkan Andi Wahyuni Muzakkir berasal dari kampus universitas 17…
Kutai Kartanegara, 26 November 2024…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…
Nangka merupakan buah tropis yang…
habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)…
Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…
Microsoft Research Asia telah meluncurkan…
Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…