MK Sebut Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 Tidak Beralasan Hukum

24 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjawab permohonan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kemudian, terkait dalil Anies-Muhaimin yang menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik menjadi peserta pemilu 2024, menurut MK hal itu tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.

“Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, secara hukum dalil a quo harus dikesampingkan,” jelas Daniel.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang MK digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

BERITA LAINNYA

Grup MIND ID Tunjukkan Kinerja Lingkungan lewat Program dan Teknologi Pengelolaan Lingkungan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID ikut ambil bagian dalam Pameran Festival Pengendalian Pencemaran dan…

Bawaslu Kukar Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang di Loa Janan

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait penanganan…

Peringati Hari Buku Nasional, Starbucks Indonesia Salurkan 8.769 Donasi Buku dari Konsumen

Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh pada Selasa, 23 April 2024, Starbucks Indonesia menyerahkan 8.769 buku hasil donasi…

POPULER

KESEHATAN

5 Khasiat Buah Nangka untuk Kesehatan, Bahkan Bisa Menutrisi Kulit

Nangka merupakan buah tropis yang…

Mengapa Minuman Manis Menjadi Ancaman bagi Kesehatan Anda?

Minuman manis, seperti minuman bersoda,…

Me Time Bukan Egois Tapi Kunci Kebahagiaan dan Kesehatan Mental

Di tengah kesibukan dan hiruk…

promo-iphone-14

NASIONAL

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 tahun merdeka H. BENNY MAKMUR HALIM, S.T.

habarpesisir.com, H.BENNY MAKMUR HALIM, S.T…

Peringati Hari Buku Nasional, Starbucks Indonesia Salurkan 8.769 Donasi Buku dari Konsumen

Bertepatan dengan Hari Buku Nasional yang jatuh…

kredit_asus_rog_7_12256gb_prom_1

TEKNOLOGI

Microsoft Perkenalkan Teknologi AI Ubah Foto Jadi Video Berbicara Secara Langsung

Microsoft Research Asia telah meluncurkan…

Kecepatan 5G Samsung Galaxy S24 Lebih Kencang dari iPhone 15, Ini Teknologi di Baliknya!

Perusahaan pembuat aplikasi Speedtest untuk…

Grup MIND ID Tunjukkan Kinerja Lingkungan lewat Program dan Teknologi Pengelolaan Lingkungan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia…